Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan program Manajemen Perubahan dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka SMK Negeri 1 Semarang sejak tahun 2015 telah membentuk Tim Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Tim ini bertugas untuk mengimplementasikan segala peraturan perundangan yang berlaku dalam mewujudkan Aparatur pemerintah yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tim ini bertugas mensosialisakan kebijakan tentang pengendalian gratifikasi dengan memutar video pengendalian gratifikasi di setiap moment/acara yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di SMK Negeri 1 Semarang. Nara sumber dari Kejaksaaan/pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Inspektorat Jendral Pendidikan juga sering dihadirkan di SMK Negeri 1 Semarang dalam rangka menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi di SMK Negeri 1 Semarang.
Disamping itu, tim ini juga telah memastikan semua pemangku kepentingan di SMK Negeri 1 Semarang berkomitmen dalam pencegahan tindak pidana korupsi dengan menandatangani Pakta Integritas. Penandatangan Pakta Integritas dilakukan setelah acara Wisuda ke 87 dan 88 pada tanggal 8 dan 10 September 2016.
Pada tahun 2016, SMK Negeri 1 Semarang ditunjuk oleh Badan Pengembangan Dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM) Kemenkes RI untuk mewakili Institusi di bawah naungan PPSDM untuk di nilai sebagai institusi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Adapun proses penilaian Insha Alloh akan dilaksanakan pada bulan Oktober. Apabila SMK Negeri 1 Semarang lolos sebagai institusi yang WBK, maka tahap selanjutnya dapat diajukan untuk penilaian Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang akan dinilai oleh Kementrian Pendayagaunaan Aparatur Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar